Penyedia Jasa Konstruksi Harus Utamakan Keselamatan

30-10-2017 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo saat memipin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto : Kresno/Andri).

 

Komisi V DPR RI meminta penyedia jasa konstruksi untuk mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyampaikan hal itu menyusul robohnya girder Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu (29/10/2017) pagi yang menewaskan satu orang pekerja.

 

“Kami sangat menyesalkan terjadinya musibah ini. Apalagi sampai ada pekerja yang meninggal. Seharusnya penyedia jasa konstruksi sekelas Waskita Karya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan dalam setiap proyek yang dikerjakannya,” kata Sigit, politisi dapil Jawa Timur tersebut.

 

Sesuai dengan pasal 52  UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), kata Sigit, Penyedia Jasa dan sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Jika tidak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi hingga pencabutan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 96 UU Jaskon.

 

Untuk itu, Sigit meminta kepada semua penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi semua aspek keselamatan dan keamanan dalam pengerjaan konstruksi guna menghindari kecelakaan kerja. Dan kepada pemerintah, Sigit mendesak pemerintah melakukan pengawasan penerapan sistem keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU Jaskon.

 

“Penyedia jasa konstruksi harus memperhatikan metode kerja demi terjaminnya aspek keselamatan (safety) saat pekerjaan konstruksi maupun setelah pekerjaan konstruksi. Dan pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan dan keamanan yang diterapkan penyedia jasa konstruksi,” kata Sigit.

 

Seperti diketahui, PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai 2016 menggarap proyek tol Pasuruan - Probolinggo  dengan nilai kontrak Rp 2,9 triliun dan memiliki panjang ruas 31,3 km. Pembangunan proyek terdiri dari tiga seksi. Seksi 1 sepanjang 8 KM melewati Grati-Nguling, Seksi 2 perbatasan Nguling, Pasuruan-Sumberasih, Probolinggo sepanjang 6 km dan Seksi 3 Sumberasih-Leces sepanjang 17,3 km. Saat ini Progress Fisik Pekerjaan proyek adalah sebesar 46,6 persen dari rencana sebesar 50,9 persen. 

 

Pemasangan empat Girder (erection) pembangunan flyover, yang akan meng-hubungkan Desa Plososari-Desa Cukurgondang, pengganti jalan kabupaten itu, dilaksanakan selama dua hari, yaitu Sabtu (28-10) dan Minggu (29-10). Saat pemasangan girder keempat, tiba-tiba girder goyang menyentuh girder lain sehingga menyebabkan keruntuhan. (hs/sc)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...